JAKARTA – Serikat Pemilik Kapal Kabel Indonesia mendesak Menteri Perhubungan (Menhub) RI, Budi Karya Sumadi dan Menteri Pertahanan (Menhan) RI untuk menolak kapal kabel Bold Maverick milik perusahaan SB Submarine System (SBSS) milik Tiongkok yang beroperasi di perairan Indonesia.

Koordinator Perusahaan Pemilik Kapal Kabel Indonesia, Ivan Kustanto menekankan, sikap tegas kedua menteri harus ditunjukkan karena pada dasarnya, kapal kabel asing beroperasi di perairan Indonesia melanggar asas cabotage yang sudah di anut oleh Indonesia.

“Menhub dan Menhan harus tolak kapal kabel beroperasi di perairan Indonesia. Karena melanggar asas cabotage yang sudah dianut Indonesia,” tegasnya sebagaimana keterangan yang diterima, Rabu (27/11/2019).

“Apakah asas cabotage sebuah janji manis untuk perusahaan pemilik kapal berbendera Indonesia?” ketusnya.

Dia melanjutkan, penolakan keras terhadap kapal-kapal asing khusus penggelar kabel bawah laut sudah sering dilakukan oleh perusahaan Indonesia yang memiliki kapal kabel. Pasalnya kapal-kapal kabel berbendera Indonesia sudah tersedia sejak tahun 2016.

Kapal-kapal itu diantaranya dimiliki oleh PT. Bina Nusantara Perkasa (BNP) dengan kapal kabel Nusantara Explorer, PT. Jala Nusantara Mardika dengan kapal kabel Pasific Guardian, PT. Pelayaran Lintas Optik (PLO) dengan kapal kabel Ile De Re dan Teneo, serta PT. Limin Marine & Offshore (LMO) dengan kapal kabel Limin Venture.

Ivan menyampaikan bahwa 4 perusahaan diatas sudah mengirimkan surat penolakan kepada Dirjen Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan dan juga sudah menyampaikan kepada wadah organisasi pemilik kapal yaitu INSA – Indonesia Shipowners Association, bahwa kapal kabel berbendera Indonesia ada dan tersedia. Selama ini pun kapal-kapal berbendera Indonesia juga telah terbukti mampu melaksanakan pekerjaan penggelaran kabel laut.

Diapun menduga ada oknum ataupun mafia dalam internal Kementerian Perhubungan yang mendukung diterbitkannya izin Persetujuan Penggunaan Kapal Asing (PPKA) untuk kapal kabel Bold Maverick.

“Hal ini sangat merugikan perusahaan nasional yang telah melakukan investasi yang besar dalam pengadaan kapal berbendera Indonesia dan bangsa Indonesia sendiri. Asas cabotage yang di serukan pihak pemerintah Republik Indonesia menjadi tidak berjalan dan tidak dipatuhi diduga akibat ulah oknum atau mafia dalam Kementerian Perhubungan Republik Indonesia,” ujarnya.

Lebih lanjut kata Ivan, Serikat Pemilik Kapal Kabel Indonesia sebagai perwakilan 4 perusahaan juga berharap kepada semua pihak terkait untuk menjunjung tinggi asas cabotage.

“Sebab sudah saatnya kita bangsa Indonesia menjadi Tuan Rumah di Negara Kesatuan Republik Indonesia. Kami menolak keras diberikannya PPKA kepada kapal kabel Bold Maverick dan tetap akan melanjutkan upaya penolakan ini sampai ke level tertinggi sekalipun,” tegasnya lagi.

Meski demikian, Ivan mengaku pihaknya masih sangat terbuka untuk melakukan mediasi dengan
pemilik pekerjaan penggelaran kabel yang hendak menggunakan kapal kabel Bold Maverick di Indonesia.

“Kapal kabel milik nasional berbendera Indonesia saja dilarang untuk mengelar kabel laut di negara yang menganut asas cabotage diperairannya. Kok kita malah di izinkan kan aneh ini,” pungkasnya.

Sementara itu, Ketua Umum Federasi Serikat Pekerja (FSP) BUMN Bersatu, Arief Poyuono menambahkan, dengan sudah beroperasinya kapal kabel Bold Maverick dan CS FU HAI, negara sudah pasti dirugikan. Tak tanggung-tanggung, menurut dia kerugiannya bisa mencapai miliaran rupiah.

“Tentu saja negara sudah dirugikan milyaran rupiah melalui penerimaan pajak, dimana kapal kabel yang berbendera Indonesia dikenakan pajak masuk sebesar 15 persen dari nilai harga kapal tersebut,” ungkap Arief.

Maka dari itu, Arief pun berencana untuk melaporkan dugaan kerugian negara itu langsung kepada Presiden RI, Joko Widodo.

“Jadi ini akan kami laporkan ke Pak Joko Widodo nantinya. Sebab selain swasta, BUMN pun memiliki Kapal Kabel yaitu PT BNP anak perusahaan Telkom yang juga dirugikan,” demikian Arief.

Temukan juga kami di Google News.