Jakarta – Pertandingan sepak bola antara Arema FC dan Persebaya di Stadion Kanjuruhan, pada Sabtu (1/10), berakhir ricuh. Kekalahan Arema dengan skor 2-3 membuat suporter yang kecewa memaksa masuk ke dalam stadion. Aksi ini kemudian diambil langkah penertiban oleh pihak kepolisian.

Studi Demokrasi Rakyat (SDR) menyampaikan duka dan keprihatinan yang mendalam atas peristiwa kericuhan antara Arema FC dan Persebaya yang memakan korban tewas 174 orang (update terbaru).

“Dari peristiwa persepakbolaan kita bahwa banyak stakeholder yang harus bertanggungjawab apalagi ratusan jiwa melayang hanya karena dukung mendukung klub kesayangan. Banyak hal yang bisa kita petik dari peristiwa berdarah di Stadion Kanjuruhan,” tegas Direktur Eksekutif SDR Hari Purwanto, dalam pesan rilisnya, hari ini.

Menurutnya, pihaknya mendukung Kapolda Jawa Timur untuk segera mengambil langkah cepat, menginvestigasi dan mengusut tuntas tragedi tewasnya supporter. Selain itu, kata dia, langkah hukum juga harus segera memeriksa PT Liga Indonesia Baru (PT LIB) karena ketidak profesionalan dan menangkap Direktur PT LIB sebagai pihak yang bertanggungjawab atas jatuhnya korban jiwa.

“Semestinya pembenahan di seluruh bidang, seperti penentuan protap pengamanan dalam sebuah pertandingan, perbaikan sistem Liga, hingga pendidikan suporter bisa dilakukan jauh-jauh hari karena PT LIB sebagai penanggungjawab acara sudah memiliki pengalaman kenapa langkah antisipasi tidak dilakukan? Tentunya PT LIB sudah mempelajari karakteristik para suporter dari masing-masing klub sepakbola,” jelasnya.

Karena itu, kata dia, perlu juga diambil langkah hukum pengusut tuntas motif bisnis PT LIB yang tidak mengindahkan faktor keamanan dalam pertandingan. Bahkan info dilapangan pihak kepolisian sudah mengantisipasi kerawanan laga dengan mengajukan percepatan gelaran laga akan tetapi ditolak oleh PT LIB.

“Tentunya kesimpulan permasalahan kisruh suporter di Stadion Kanjuruhan bisa diantisipasi karena masalah teknis dan sepenuhnya menjadi tanggung jawab penyelenggara PT LIB dan pengurus Arema FC dan Persebaya,” kata dia.

Soal desakan adanya Reformasi Polri, lanjut Hari, Polri memiliki payung hukum yaitu UU No 2 Tahun 2002, maka semua kembali kepada Undang-undang tersebut. Soal penerapan dan reformasi yang dimaksud tentunya kembali kepada payung hukum. Dan kewenangan pengawasan tentunya ada di DPR terutama Komisi III.

“Peran dan fungsi DPR RI sendiri harus menjalankan fungsi “pengawasan” selain fungsi legislasi dan budgeting (penganggaran). Kalaupun ada upaya-upaya pendiskreditan kembalikan lagi kepada UU No 2 Tahun 2002. Payung hukum dari Polri sudah jelas dan tinggal pelaksanaan dan penerapannya dilapangan. Jangan lembaga yang didiskreditkan kalau itu perilaku oknum yang keluar jalur dari UU No 2 tahun 2002,” pungkasnya.