JAKARTA – Terkait jet pribadi yang ditumpangi Brigjen Hendra Kurniawan ke Jambi menemui keluarga Brigadir J bergulir hingga ke DPR RI.
Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso diundang Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, Senin (26/9/2022) hari ini.
Sugeng Teguh Santoso diundang sebagai saksi soal aduan dari anggota DPR yang merujuk temuan IPW adanya nama-nama tertentu yang meminjamkan private jet kepada Brigjen Pol Hendra Kurniawan.
Terpisah Sugeng Teguh Santoso juga membenarkan dirinya dipanggil MKD untuk memberi klarifikasi terkait itu. Sedangkan perwakilan pihak MKD, Habiburokhman kuga membenarkan terkait undangan itu.
“Ya benar, beliau kami undang besok di MKD jam 11. Kami memerlukan keterangan beliau sebagai saksi terkait adanya aduan terhadap seorang anggota DPR,” kata Wakil Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD), Habiburokhman saat dihubungi, Minggu (25/9/2022).
Namun hari ini, IPW membatalkan kehadiran ke MKD DPR RI karena adanya diskriminasi perlakuan dan sikap tidak hormat pimpinan DPR.
” Kami mendapat undangan dari MKD untuk hadir hari Senin 26 September 2022 guna memberikan keterangan terkait MKD menjalankan tugas memeriksa laporan adanya dugaan pelanggaran kode etik terhadap anggota dewan. Komunikasi dengan staf MKD DPR sudah berjalan sejak tanggal 23 September 2022.” jelas Sugeng
Sugeng memastikan dalam komunikasi tersebut, IPW menegaskan akan hadir pada 26 September 2022 pukul 10.40 WIB.
“Kesediaan hadir IPW adalah wujud penghormatan IPW pada tugas MKD. Komunikasi berlanjut saat menuju ke Gedung DPR, Senin, hari ini. Tapi, saat memasuki pintu depan Gedung DPR, dihalangi oleh Pamdal dan dilarang masuk karena ada perintah dari Ketua DPR dan Sekjen DPR bahwa tamu harus lewat pintu belakang.” beber Sugeng.
“Padahal saat mau masuk ke Gedung DPR, Ketua IPW sudah menunjukkan surat undangan dari DPR RI yang ditandatangani oleh Wakil Ketua DPR RI/Korkesra A. Muhaimin Iskandar.” lanjutnya.
Pihak IPW sangat kecewa dengan hal ini. Sebab sikap seperti ini dinilai sangat mendiskriminasi warga negara yang akan masuk Gedung DPR melalui pintu depan. Pasalnya, pintu masuk depan hanya diperuntukkan kepada anggota dewan saja.


Tinggalkan Balasan