Jakarta – Direktur Eksekutif Studi Demokrasi Rakyat (SDR), Hari Purwanto SE menanggapi secara persepsi hukum pernyataan Juru Bicara MK, Fajar Laksono, yang menyebut tak ada larangan presiden yang telah terpilih dua periode, tidak boleh mencalonkan sebagai calon wakil presiden di pemilihan selanjutnya pada Selasa (14/9/2022).

Pernyataan jubir MK itu viral atau menjadi berita, hingga disalahartikan oleh banyak masyarakat.

“Semestinya pernyataan tersebut bukan dari Mahkamah Konstitusi (MK) melainkan dari sisi legislatif, partai ataupun masyarakat dengan mengajukan judicial review, jika ada kebutuhan seperti yang disampaikan jubir MK yang menjadi polemik,” ujarnya.

Hari mengingatkan bahwa fungsi dan peran utama Mahkamah Konstitusi (MK) adalah menjaga konstitusi guna tegaknya prinsip konstitusionalitas hukum.

” Meskipun dalam prinsip demokrasi bahwa pernyataan tersebut diutarakan namun tetap ‘Moral Force’ harus dilaksanakan oleh MK sehingga jangan sampai publik menafsirkan berbeda,” jelasnya.

Sehingga tidak terjadi peristiwa MK sebagai lembaga yudikatif atas tegaknya prinsip konstitusional kehilangan marwahnya. Sesuai Visi dari MK adalah, ‘Mengawal Tegaknya Konstitusi Melalui Peradilan Modern dan Terpercaya’. Sedangkan Misi yang dimilikinya adalah ‘Membangun Sistem Peradilan Konstitusi yang Mampu Mendukung Penegakan Konstitusi dan Meningkatkan Pemahaman Masyarakat Mengenai Hak Konstitusional Warga Negara’.

“Tentunya jangan ada lagi pernyataan yang keluar dari MK menjadi polemik publik dan harus taat dengan konstitusi yang berlaku. Kalaupun diperlukan penambahan dan pengembangan terkait perundangan-undangan yang berlaku bisa ditambahkan dengan mengajukan ke MK jika memang menjadi kebutuhan,” terangnya.

Hari meminta MK harus kembali kepada visi, misi dan fungsinya. “Maksudnya agar menjaga marwah atas kehadirannya di era reformasi,” pungkasnya.

Temukan juga kami di Google News.