JAKARTA – Jaringan Mahasiswa Hukum Indonesia Anti Korupsi (Jamhuka) mendukung langkah Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Erick Thohir yang menekankan pejabat BUMN wajib menjaga integritas dan tidak mentolerir apabila terdapat pejabat BUMN korupsi.

Untuk itu, Koordinator Jamhuka, Edward Martin Sitorus menekankan bahwa pihaknya mendukung langkah Erick mencari figur berintegritas dengan latar belakang hukum seperti mantan Komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Chandra Hamzah dalam menjabat Direktur Utama (Dirut) BUMN.

“Agar dapat dilahirkan regulasi bisnis yang tidak menghambat dinamika bisnis BUMN di tengah persaingan bisnis yang ketat,” katanya dalam keterangan pers, Rabu (20/11/2019).

Namun di sisi lain, tambahnya, langkah Erick juga dinilainya dapat memenuhi keinginan Presiden Joko Widodo sebagaimana yang disampaikan pada rapat koordinasi Polhukam lalu. Dimana ketika itu Presiden mensinyalir tentang maraknya praktek-praktek aparat hukum yang mencari-cari kesalahan pejabat BUMN, sehingga membuat pejabat BUMN ketakutan melakukan inovasi.

“Sedangkan pesan Presiden Jokowi jelas bahwa apabila ada aparat hukum yang mencoba mengigit pelaku bisnis atau pejabat BUMN yang melakukan inovasi sepanjang tidak ada mens rea (niat jahat) maka Presiden tidak akan segan-segan menggigit balik,” ujarnya.

Perlu diketahui, PT Bank Tabungan Negara Tbk (BBTN) bakalan menggelar Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPS LB) pada tanggal 27 November 2019 nanti. Terkait itu, Edward Martin Sitorus kembali menekankan bahwa pihaknya mengapresiasi gaya kepemimpinan Erick Thohir yang menekankan pejabat BUMN wajib menjaga integritas dan tidak mentolerir apabila terdapat pejabat BUMN korupsi.

“Jamhuka mendukung langkah Erick Thohir mencari figur berintegritas tinggi seperti Ahok, Chandra Hamzah dll untuk menjaga BUMN dari praktek bancakan petualang-petualang,” imbuhnya.

Dukungan kepada Menteri Erick untuk mencari sosok berintegritas tinggi tersebut menurut dia diberikan karena adanya dugaan inovasi dari Direksi Bank BTN dalam mengelola rasio kredit bermasalah (non performing loan/ NPL) tahun 2018. Yang mana NPL BTN diduga dikelola dengan cara merekayasa proses penyelamatan kredit atau window dressing.

“Maka dengan ini Jamhuka mencium adanya niat jahat yang dilakukan Direksi BTN dalam pemberian kredit maupun dalam penyelamatan kredit dengan cara melakukan rekayasa cessie terhadap hutang Bank BTN kepada PT. Batam Internasional Marina (PT.BIM) yang selanjutnya dijual kepada PT. Pusat Pengelolaan Asset (Persero) atau PT. PPA Persero. Praktek cessie yang dilakukan oleh PT. PPA terhadap hutang PT. BIM di Bank BTN dananya diperoleh oleh PT.PPA (Persero) dari kredit yang diberikan oleh Bank BTN,” urainya.

Jika memang benar itu terjadi, maka menurut dia, praktek ini secara kasat mata merupakan praktek rekayasa laporan keuangan Bank BTN 2018 yang memenuhi unsur adanya niat jahat. Disamping praktek tersebut merupakan bentuk rekayasa laporan keuangan BTN tahun 2018, pihak PT.PPA juga sangat dirugikan karena diduga proses pembelian cessie dilakukan oleh PT. PPA tanpa melalui melalui proses legal due dilligence. Dimana pada saat dilakukan eksekusi pembelian cessie PT. BIM oleh PT. PPA (persero), sesungguhnya pada saat yang bersamaan PT. BIM dalam kondisi dipailitkan.

Tanah jaminan PT. BIM pun duga dia dalam kondisi sengketa yang kepemilikannya dimenangkan oleh pihak ketiga sebagai penggugat. Artinya, lanjut dia PT. BIM sesungguhnya sudah tidak memiliki jaminan dalam bentuk fixed asset. Sedangkan jaminan lain dalam bentuk tagihan piutang kepada konsumen oleh PT. BIM sesungguhnya hanya tagihan yang juga diduga fiktif karena Bank BTN tidak pernah melakukan verifikasi tagihan tersebut pada saat pemberian kredit.

“Dan hal yang lebih parah lagi kredit PT. BIM pada saat awal pemberian kreditnya sebesar Rp.100 M secara sadar disetujui oleh Direksi BTN dipergunakan untuk membayar hutang kepada pemegang saham padahal berdasar ketentuan Bank BTN jelas diatur bahwa dilarang kredit dipergunakan untuk.melunasi hutang pemegang saham,” bebernya.

Dengan fakta-fakta diatas, tambah dia, maka Jamhuka meminta dengan tegas kepada Kejaksaan Agung RI untuk mampu bertindak netral. Konkretnya adalah Kejaksaan tidak menjadi alat politik Direksi Bank BTN untuk menghantam pejabat-pejabat eksekutif Bank BTN yang lain hanya karena dianggap sebagai kompetitor untuk menjadi Direktur Utama.

“Dan oleh karena itu Jamhuka mendesak kepada Jampidsus untuk segera meningkatkan status penyelidikan menjadi penyidikan atas kasus PT. BIM yang berpotensi merugikan negara sebesar Rp 300 M dan telah dikeluarkan Surat Perintah Penyelidikan Direktur Penyidikan Pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung Republik Indonesia No: Print-14/F.2/Fd.1/05/2019 tanggal 8 Mei 2019,” desaknya.

Lebih lanjut kata dia, kinerja Kejaksaan dalam menangani kasus tersebut terbilang lamban. Lambannya kenaikan status dari penyelidikan menjadi penyidikan dalam kasus tindak pidana perbankan dan tindak pidana korupsi PT. BIM tersebut menurut dia menunjukkan bahwa Jampidsus telah mengabaikan pesan Presiden Jokowi.

“Dan untuk itu, Jamhuka mendesak seluruh aparat Jampidsus untuk kembali dalam satu komando dengan Presiden Jokowi. Yaitu melawan tindak pidana korupsi yang secara tegas dapat ditemukan motif niat jahatnya, namun menghindari ptaktek kriminalisasi yang mencari-cari kesalahan dari pejabat BUMN yang inovatif dan tidak ditemukan mens rea dalam praktek inovasinya tersebut,” imbuhnya.

Tak lupa kata dia, terhadap Direksi dan pejabat BTN yang terlibat langsung, maupun tidak langsung dalam perkara PT. BIM dimintanya Kejaksaan untuk segera melakukan pencekalan. Terlebih apabila setelah status perkaranya nanti naik ke penyidikan.

“PR Jaksa Agung Baru adalah menangkap semua pelaku korupsi kredit fiktif yang macet di Bank BTN senilai Rp 300 miliar. Kami menantang apakah Kejaksaan Agung dengan Jaksa Agung yang baru berani menyelesaikan kasus ini,” tantangnya.

“(Jamhuka juga) mendesak Erick Thohir untuk membuktikan ucapannya yang memprioritaskan pada aspek integritas bagi Direksi BUMN dengan tidak segan-segan memecat Direksi BTN, diindikasikan saat ini terdapat 4 orang Direksi BTN yang masih menjabat dapat diduga kuat terlibat dalam kasus dugaan korupsi PT. BIM maupun Direksi PT. PPA (persero) yang terlibat dalam praktek kotor sehingga negara dirugikan Rp. 300 miliar,” pungkasnya.

Temukan juga kami di Google News.