JAKARTA – Studi Demokrasi Rakyat (SDR) mengatakan bahwa jika mau disamakan dengan TNI yang berada dibawah naungan Kemenhan bisa saja Kepolisian dibawah Kemendagri.

Direktur Eksekutif SDR Hari Purwanto menyatakan bahwa ysulan untuk Kepolisian dibawah Kemendagri jika diwujudkan akan ada proses panjang perubahan atau amandemen konstutsi yakni pencabutan Ketetapan MPR dan revisi UU Polri.

“Sebab sesuai pasal 30 ayat 4 UUD 1945 tertulis bahwa Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagai alat negara yang menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat bertugas melindungi, mengayomi, melayani masyarakat, serta menegakkan hukum,” tegas Hari Purwanto, hari ini.

Sementara, kata dia, dalam TAP MPR Nomor VII/MPR/2000 tentang peran TNI dan Peran Polri menyatakan bahwa Kepolisian Negara Republik Indonesia berada di bawah Presiden. Sedangkan pasal 8 UU Nomor 2 Tahun 2002 ditetapkan dengan jelas bahwa institusi Polri berada di bawah Presiden sebagai Kepala Negara.

Jadi, lanjut dia, bukan hal baru apalagi terkait kasus FS wacana Kepolisian dibawah naungan Kemendagri dan jika dievaluasi saat ini kewenangan yang dimiliki oleh Polri terlampau besar. Sebab, katanya, satu-satunya yang dapat mengontrol Polri hanyalah lembaga kepresidenan.

“Karena itu perlu jalan panjang jika Polri dibawah Kemendagri, tapi dalam situasi saat ini tentunya Polri harus bisa menjawab harapan publik menjadikan Polri yang Presisi pasca polemik yang terjadi dalam tubuh internalnya,” sebutnya.

Tentunya, kata dia, pelaksanaan UU No 2 Tahun 2002 Pasal 2 menyebutkan Fungsi kepolisian adalah salah satu fungsi pemerintahan negara di bidang pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat, penegakan hukum, perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat.

“Maka perlu kembali Polri mengevaluasi dan mereformasi secara internal dengan mengacu UU No 2 tahun 2002 terutama posisi strategis dari tingkat Polsek sampai puncuk pimpinan Mabes Polri dengan harapan publik yang menginginkan Polri yang Presisi sesuai jati dirinya melayani, mengayomi dan menjaga keamanan dalam negeri,” jelasnya.

“Untuk saat ini belum tepat tapi kalau menjadi kebutuhan publik untuk menciptakan profesional, transparansi dan akuntabilitas maka potensi dibawah naungan Kemendagri bisa terjadi,” pungkasnya.

Temukan juga kami di Google News.