Jakarta – Abdullah Kelrey, Koordinator Nusa Ina Connection angkat bicara terkait dengam permasalahan yang terjadi antara Masyarakat Dusun Bati Kelusi dengan PT. BALAM ENERGI Ltd dan PT. BGP (Bureau Gophysical Prospecting).

Menurut Kelrey, permasalahan yang terjadi seharusnya tidak sampai pada gerakan sosial yang melibatkan banyak pihak.

“Andai saja pihak pemerintah desa, raja, pemerintah kabupaten, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) apalagi DPRD yang notabene wakil rakyat, harusnya duduk bersama dengan masyarakat adat negeri Bati/Esu Riun, untuk mecari solusi atas persoalan tersebut. Sayangnya tidak terjadi dan masyarakat dibiarkan berjuang sendiri.” ungkap Kelrey, Rabu, (10/08/2022).

Abdullah Kelrey meminta Pemerintah Daerah dan DPRD SBT untuk segera memastikan hak-hak masyarakat adat dengan membuat Peraturan Daerah (PERDA) Masyarakat Hukum Adat.

“Sebab masyarakat adat Bati/Esu Riun berstatus sebagai petani yang mengandalkan tanah untuk memenuhi kebutuhan hidupnya. Dengan adanya PERDA maka masyarakat akan pengklaiman wilayah adat secara hukum yang akan berimbas pada kesejahteraan mereka dan generasi akan datang. Pengakuan Masyarakat Hukum Adat dapat melindungi masyarakat hukum adat, karena adanya pengakuan secara formal.” ujarnya.

Pengakuan hak-hak masyarakat hukum adat oleh negara akan menjawab carut marut konflik yang timbul di wilayah adat di Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT) dan Indonesia secara keseluruhan.

Masyarakat hukum adat juga perlu didampingi agar tidak ada adu domba dan memastikan mereka dapat mengakses serta mengelola hak ulayatnya.

Dampak negatif yang diberikan industri ekstraktif pun bersifat meluas dan berjangka panjang, tidak hanya mencederai hak-hak masyarakat namun juga merusak lingkungan sehingga negara harus lebih selektif memberikan ijin kepada perusahaan-perusahaan ekstraksi.

“Tentu saja ini semua dapat dilakukan jika semua pihak bekerja sama, baik negara maupun sektor swasta.” tuturnya.

Kelrey mencontohkan banyak kasus seperti permasalahan di atas, antara lain persoalan ekonomi akibat dari konsesi lahan, masyarakat tidak punya lahan untuk digarap karena sebagian besar lahannya hilang dan dijadikan area pertambangan, sisa lahan yang tersedia pun telah rusak dan tercemar oleh aktivitas pertambangan.

“Industri ekstraktif yang diharapkan akan meningkatkan tenaga kerja lokal dan kesejahteraan masyarakat justru selama ini, jauh panggang dari api. Sehingga masyarakat lagi yang jadi korban.” tuturnya.

Ia menyayangkan industri ekstraktif digadang-gadang akan menyerap tenaga kerja lokal yang tidak sesuai. Tingkat pendidikan masyarakat hukum adat yang mayoritas tamatan sekolah dasar menjadi salah satu faktor kendala karena sektor pertambangan membutuhkan adaptasi teknologi yang lebih baik, sehingga sektor pertambangan tidak bisa menyerap tenaga kerja dari masyarakat hukum adat.

“Tidak hanya itu, rendahnya pendidikan pun akan berimbas kepada kesejahteraan mereka karena rendahnya pendidikan maka upah yang diterima pun rendah.” tegasnya.

Terakhir putra asal Bati/Esu Riun ini minta kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT) dan DPRD segera membuat peraturan daerah (Perda) terkait Hukum Adat di wialyah Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT) Maluku dan minta PT. BALAM ENERGI Ltd dan PT. BGP (Bureau Gophysical Prospecting).

“Segera angkat kaki dari Negeri Bati/Esu Riun. Jika tidak, maka, jangan salahkan kami, ketika kami melakukan gerakan selanjutnya dan saya tegaskan, akan mengawal kasus ini sampai tuntas.” pungkasnya.

Temukan juga kami di Google News.