Jakarta – Direktur Eksekutif Studi Demokrasi Rakyat (SDR), Hari Purwanto menyoroti pembiaran penjenamaan Rumah Sakit menjadi Rumah Sehat yang jelas-jelas sudah diatur di UU No 44 tahun 2009.
“Ini adalah sejarah buruk dalam perjalanan berkonstitusi bangsa ini.” tegasnya, hari ini (8/8/2022).
Arti dan makna dari yaitu “Undang-undang atau legislasi adalah hukum yang telah disahkan oleh badan legislatif atau unsur ketahanan yang lainnya”. Sehingga perubahan Undang-undang adalah produk hukum dan hari ini publik dipertontonkan perilaku eksekutif “Setali Tiga Uang” yaitu Menkes dan Gubernur DKI Jakarta dalam memahami UU No 44 tahun 2009 tentang Rumah Sakit.
Hari menyoroti hal ini, dan menilai antara Menkes serta Gubenur DKI Jakarta tidak memahami konsep politik Trias Politica terkait pemisahan kekuasaan dimana konsep politik membagi suatu pemerintahan negara menjadi 3 jenis kekuasaan, yaitu eksekutif, legislatif, dan yudikatif.
“Menurut Depkes RI sendiri pada tahun 2012 menyebutkan bahwa Rumah Sehat merupakan rumah yang memenuhi kriteria minimal : akses air minum, akses jamban sehat, lantai, ventilasi, dan pencahayaan. Menteri Kesehatan Republik Indonesia Budi Gunadi Sadikin semestinya mempelajari terlebih dahulu, serta jelas-jelas sebelum Kemenkes dipimpin olehnya sudah ada pengertian dari Rumah Sehat”, katanya.
Hari juga menyoroti Menkes yang merestui branding Rumah Sakit menjadi Rumah Sehat. Faktanya kita saksikan bersama bahwa produk legislator telah dikangkangi Eksekutif.
“Cara rebranding diakhir masa jabatan Anies Baswedan sebagai Gubernur DKI Jakarta hanya pencitraan dalam mengolah kata, sehingga terkesan masih bekerja dengan sisa masa jabatan. Sepertinya Gubernur DKI Jakarta saat ini sudah kehabisan ide dan gagasan yang bisa diwujudkan untuk menjawab kebutuhan warga DKI.” pungkasnya.


Tinggalkan Balasan