Jakarta – Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan melakukan penjenamaan nama rumah sakit umum daerah (RSUD) menjadi Rumah Sehat untuk Jakarta. Perubahan nama ini diiringi dengan penyeragaman seluruh logo rumah sakit umum se-Jakarta.

Pencanangan penjenamaan RSUD menjadi Rumah Sehat untuk Jakarta dilakukan di RSUD Cengkareng, Jakarta Barat. Melalui penjenamaan ini, Anies ingin agar rumah sakit tidak lagi sebagai tempat orang sakit.

Namun perubahan nama ini memicu polemik. Direktur Eksekutif Studi Demokrasi Rakyat (SDR), Hari Purwanto menilai bahwa perubahan nama ini melanggar undang-undang.

“Perubahan nama Rumah Sakit menjadi Rumah Sehat yang dilakukan oleh Gubernur DKI Jakarta jelas-jelas melanggar UU No 44 Tahun 2009, yaitu UNDANG-UNDANG TENTANG RUMAH SAKIT. Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan: Rumah Sakit adalah institusi pelayanan kesehatan yang menyelenggarakan pelayanan kesehatan perorangan secara paripurna yang menyediakan pelayanan rawat inap, rawat jalan, dan gawat darurat,” tukas Hari, Rabu (3/8/2022).

Hari menyatakan bahwa pelanggaran yang dilakukan Anies Baswedan dengan merubah nama Rumah Sakit menjadi Rumah Sehat melawan UU No 44 Tahun 2009 tentunya berbuntut panjang. Penggantian nama membutuhkan pembiayaan penggantian logo, rebranding dan sebagainya.

“Tentunya dalam perubahan nama yang diatur dalam UU membutuhkan keputusan DPRD DKI Jakarta. Akan menjadi beban siapa jika perubahan nama tersebut? Anies Baswedan jangan “Asal Bunyi” (AsBun) dan menabrak Undang-Undang,” pungkasnya.