Jakarta – Masih teringat sejak agenda revisi UU KPK tahun 2019 kelompok anti KPK semakin menjadi-jadi. Terlebih dalam menyikapi setiap kasus di KPK. Kinerja KPK di masa kepemimpinan Firli Bahuri selaku mendapat stigmatisasi buruk.
Faktanya, pola kerja KPK masa Firli tidak beda jauh dari KPK di masa kepemimpinan Abraham Samad (AS) dan Bambang Widjojanto (BW) karena penyidiknya 90% tdk keluar maupun dikeluarkan dari KPK. Kerja keras KPK RI kini yang bersinergi dengan Polri, juga pengadilan tipikor tetap mendapat framing negatif terutama dari eks pegawai KPK, yang sakit hati karena tidak lolos TWK.
Guru Besar Hukum Pidana, Prof. Romli Atmasasmita berpendapat bahwa koreksi internal KPK RI lebih sehat dan fair.
“Daripada usulan pembubaran KPK, saya menilai bahwa tindakan koreksi di internal KPK justru terlihat sehat dan fair. Justru ide tersebut telah saya pikirkan ketika KPK masih dipimpin AS dan BW, dimana keduanya telah melanggar Hak Asasi 36 orang-orang ditetapkan sebagai tersangka,” jelas Prof. Romli, hari ini.
Prof. Romli menyoroti langkah KPK yang “menekan” hakim-hakim tipikor di masa itu, yang mengawali praktik stigmatisasi yang didukung oleh LSM.
“Justru dulu, tanpa bukti permulaan yang cukup, langkah KPK “menekan” hakim-hakim tipikor dengan tujuan memenangkan perkara. Praktik stigmatisasi jelas terjadi. Tentunya didukung LSM yang mendapatkan kucuran dana dari KPK RI, ” tegasnya.
Prof. Romli tidak setuju atas desakan pembubaran KPK. Baginya itu sangat dipengaruhi faktor kebencian dan sakit hati semata.
“Kesimpulan hasil survei yang dijadikan rujukan untuk membubarkan KPK bias arah dan penuh kebencian belaka, “pungkasnya.


Tinggalkan Balasan