Ormas Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) resmi dibubarkan pemerintah dimana pada tanggal 19 Juli 2017 pemerintah Indonesia melalui Kementerian Hukum dan HAM secara resmi mencabut status badan hukum ormas Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) berdasarkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor AHU-30.AH.01.08 tahun 2017 tentang pencabutan Keputusan Menteri Hukum dan HAM nomor AHU-0028.60.10.2014 tentang pengesahan pendirian badan hukum perkumpulan HTI. Pencabutan tersebut dilakukan sebagai tindaklanjut Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2017 yang mengubah UU Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan.
Konsep anti Pancasila dengan menggantinya dengan konsep khilafah adalah hal yang tidak masuk akal dan merusak bangsa Indonesia. Hal tersebut senada dengan yang disampaikan oleh Taufieq Renaldi sebagai tokoh masyarakat yang cukup disegani di wilayah Ciputat dan sekitarnya. Disampaikan bukan hanya warga Ciputat, namun ormas FBR, FORKABI, PP dan ormas lainnya siap gebug apabila ada faham khilafah masuk di negeri ini, apalagi di Ciputat. Saat disinggung terkait dengan Gerakan Mahasiswa Pembebasan (Gema Pembebasan), dirinya berpesan bahwa mahasiswa lain jangan sampai ikut Gema Pembebasan, karena itu adalah gerakan sesat. Awalnya dirinya tidak mengetahui apa itu Gema Pembebasan, namun setelah tau bahwa visinya adalah menjadikan Ideologi Islam sebagai mainstream gerakan mahasiswa di Indonesia dan misinya mengembangkan manajemen pengelolaan opini ideologi Islam sehingga memiliki daya gugah yang membangun kesadaran politik dan daya pembebas terhadap seluruh faktor yang membelenggu Islam maka dirinya menentang. Terlebih poin yang dikuatkan adalah khilafah, beralih ke sistem khilafah. Hal itu jelas tidak benar dan menyesatkan.
Tinggalkan Balasan