JAKARTA – Ikatan Mahasiswa Timika yang berada di Jakarta mengajak masyarakat untuk tidak terprovokasi terhadap informasi yang belum dapat dipastikan kebenarannya, menjunjung tinggi hukum, tidak main hakim sendiri, serta menghentikan perlakuan rasisme terhadap masyarakat Papua.
“Masyarakat Papua di Jakarta jangan terprovokasi dengan informasi yang belum dipastikan kebenarannya. Mari sama-sama torang jaga persatuan, jangan ada lagi rasisme,” ungkap Koordinator Ikatan Mahasiswa Timika Jakarta Alfian Akbar Balyanan, saat jumpa pers di Jakarta, hari ini.
Didalam kegiatan konferensi pers tersebut, nampak spanduk dipajang dibelakang mereka dengan tulisan menyejukkan menyikapi persoalan pernyataan rasisme yang membuat Papua semakin mencekam, yakni “Kami Papua, Kami Indonesia ! Mari sama-sama Torang Jaga Persatuan, Jangan ada Lagi Rasisme”.
Lebih lanjut, Alfian menyatakan pihaknya menolak segala tindakan persekusi dan penghinaan berbasis rasisme terhadap Mahasiswa dan Masyarakat Papua serta mendesak Pemerintah dan pihak TNI/Polri untuk menjamin keamanan dan keselamatan Mahasiswa Papua dalam mengemban studi di seluruh Indonesia.
“Kami juga mendesak kepada masyarakat Jawa Timur melalui Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota di Jawa Timur untuk memelihara hubungan keharmonisan dengan Mahasiswa Papua. Kepolisian agar dalam menjalankan tugasnya wajib mematuhi peraturan perundang-undangan dan berorientasi pada Hak Asasi Manusia serta mengedepankan asas praduga tak bersalah,” ucap Alfian.
“Segera lakukan proses hukum terhadap oknum TNI, aparat kepolisian, dan Ormas reaksioner yang telah melakukan tindakan perusakan dan rasisme terhadap mahasiswa Papua,” kata Alfian lagi.
Lebih jauh, Alfian menjelaskan bahwa tindakan perlakuan rasisme terhadap mahasiswa Papua dinilai telah mengkhianati UU No 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis. Hal ini menunjukan tidak adanya tanggungjawab negara untuk menghormati, melindungi dan memenuhi HAM. Menurutnya, penggunaan gas air mata kepada mahasiswa yang berada di asrama juga sangat berlebihan dikarenakan tindakan tersebut tidak perlu dilakukan apabila melihat kondisi mahasiswa yang juga tidak mengancam pihak manapun.
“Hal ini juga telah melanggar Perkap No 01 Tahun 2009 tentang Penggunaan Kekuatan dalam Tindakan Kepolisian,” tukasnya.
Tinggalkan Balasan