Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengeluarkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu) yang berisikan penundaan pelaksanaan Pilkada Serentak 2020.
Dalam Perppu Nomor 2 Tahun 2020 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota, ditetapkan Pilkada Serentak 2020 diundurkan ke Desember 2020. Dalam perppu itu juga diatur pilkada dapat diundur kembali apabila bencana nonalam Corona belum berakhir di bulan itu.
Beberapa waktu ini muncul beberapa masyarakat dan kelompok yang mengusulkan agar pelaksanaan pilkada bulan Desember diundur karena masih tingginya klaster penyebaran covid-19. Beberapa beranggapan bahwa tahapan pilkada khususnya kampanye paslon akan menambah tingginya penyebaran covid-19 di Indonesia.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menegaskan bahwa tahapan pelaksanaan Pilkada Serentak 2020 di 270 daerah akan tetap dilaksanakan meski pandemi virus corona (Covid-19) belum berakhir. Pernyataan sikap Jokowi tersebut disampaikan Juru Bicara Kepresidenan, Fadjroel Rachman lewat siaran pers.
Pilkada 2020 tetap sesuai jadwal, 9 Desember 2020, demi menjaga hak konstitusi rakyat, hak dipilih dan hak memilih,” kata Fadjroel.
Di Sumatera Barat khususnya di beberapa wilayah seperti di kota Padang, kota Pariaman, Kab. Pariaman hingga ke Bukit Tinggi masyarakat lebih mendukung agar pelaksanaan Pilkada serentak 9 Desember 2020 tetap dilanjutkan. Banyaknya spanduk, baleho dan gambar-gambar paslon di ruas-ruas jalan merupakan bentuk kesiapan masyarakat Sumbar menyambut pelaksanaan pilkada serentak.
Pilkada serentak 2020 di Sumatera Barat (Sumbar), akan berlangsung di 13 kabupaten, kota dan 1 di provinsi.
Selain Spanduk dan baleho paslon kesiapan masyarakat Sumbar juga dikuatkan dengan adanya pembentangan Spanduk sepanjang 4 meter di beberapa titik protokol jalan bertuliskan “Mari Kita Dukung dan Sukseskan Pelaksanaan Pilkada Serentak 2020 Aman dan Damai”.
Spanduk tersebut merupakan aspirasi masyarakat Sumbar yang tetap mendukung pemerintah agar pelaksanaan pilkada serentak tetap dilaksanakan pada tanggal 9 Desember 2020. Hal tersebut juga untuk menepis isu adanya kelompok dan ormas di Sumbar yang menginginkan agar pelaksanaan pilkada Sumbar diundur di tengah covid-19.
Tinggalkan Balasan