Jakarta – Pemerintah Indonesia semakin serius dalam mengatur sektor pertambangan dengan mengesahkan Rancangan Undang-Undang tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (RUU Minerba) menjadi Undang-Undang (UU). Salah satu poin penting dalam regulasi ini adalah pemberian prioritas kepada organisasi kemasyarakatan (Ormas) Keagamaan dalam mengelola lahan tambang bekas Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B), yang diperkuat melalui Peraturan Pemerintah (PP) No. 24 Tahun 2025. Kebijakan ini menuai berbagai reaksi dari masyarakat sipil, akademisi, hingga aktivis lingkungan, karena dianggap menyalahi prinsip tata kelola pemerintahan yang baik, serta berpotensi menimbulkan konflik kepentingan dan kerusakan lingkungan

Disisi lain, kebijakan ini dapat berisiko menodai netralitas ormas keagamaan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Ormas seharusnya fokus pada misi sosial, pendidikan, dan pembinaan moral masyarakat, bukan pada kegiatan ekonomi ekstraktif yang sarat kepentingan politik dan ekonomi. Ketika ormas dilibatkan dalam bisnis tambang, maka independensi mereka bisa terancam, dan integritas keagamaan dapat dikomodifikasi untuk tujuan-tujuan pragmatis. Lebih lanjut, Wisnu mengingatkan bahwa tanpa peraturan yang tegas, masyarakat yang terlibat dalam pengelolaan tambang bisa saja hanya menjadi “boneka” bagi pihak luar. Oleh karena itu, pemerintah diharapkan dapat membuat perizinan yang lebih mudah dan terjangkau.

“Tentunya pemerintah harus membuat perizinan makin mudah dan tidak mahal sehingga semakin percaya masyarakat untuk mengurus izin Pertambangan,” pungkasnya.

Selain itu Ia juga menekankan, ormas keagamaan memiliki visi misi yang selaras dengan pemerintah dalam menata sektor pertambangan, terutama dalam aspek negosiasi, advokasi, dan pemberdayaan. “Kami akan terus menyampaikan kepada masyarakat bahwa praktik pertambangan harus dikelola sesuai peraturan pemerintah. Dengan begitu, manfaatnya bisa lebih terasa bagi semua pihak,” terang Wisnu.

Temukan juga kami di Google News.