Jakarta – Ketua Majelis Permusyaratan Mahasiswa (MPM) dan Ketua BEM Universitas Islam Asyafiyah (UIA) menegaskan dukungan morilnya terhadap 4 korban penembakan yang diduga pernah dilakukan oleh Penyidik KPK Novel Baswedan. Menurutnya apa yang dilakukan mantan Kasat Reskrim Polres Bengkulu itu tidak dapat dibenarkan untuk alasan apapun.

“Apapun kondisinya tidak diperbolehkan menembak pelaku pencurian hingga menyebabkan korban kehilangan nyawa dan cacat permanen,” ujar Ketua MPM UIA Irfan Muqsid dalam pernyataannya di Jakarta, Jumat (26/06/2020).

Ketua MPM bersama rombongan BEM UIA itu menunjukan aksi simpatiknya dengan membubuhkan tandatangan di spanduk dukungan mencari keadilan yang digelar didepan gedung Kejaksaan Agung sejak Selasa (23/06/2020) itu.

Dari pengakuan 4 pelaku pencurian sarang burung walet tersebut bahwa tidak ada tindakan melarikan diri ataupun menyangkali perbuatannya, artinya mereka secara hukum harus dilindungi.

“Dari hasil pendalaman kami, para korban itu sudah mengakui perbuatannya dan tidak punya niatan lari ataupun melawan setelah ditangkap, ini kok malah ditembak. Dalam perang pun lawan yang telah menyerah harus dilindungi,” ucap Ketua BEM UIA Edy Faturahman.

Sebagai informasi, aksi gelar tenda yang dilakukan oleh Irwansyah Siregar, Dedi Muryadi, Dony Yefrizal Siregar dan M. Rusli Alimsyah mendapat simpatik dari para mahasiswa dan organisasi kepemudaan tingkat Nasional.

Temukan juga kami di Google News.