Dengan berubah-ubahnya jumlah halaman Omnibuslaw UU Cipta Kerja menuai tanda tanya besar dan kritik pedas di ruang publik. Mulai dari beredarnya draft UU Omnibuslaw dengan berbagai versi 1052 hal, 1028 hal, 905 hal, 1035 hal, 812 hal dan 1187 Halaman serta banyaknya kesalahan dalam pengetikan naskah UU Cipta Kerja tersebut tercatat dalam kajian LBH DPP PPMI ada 6 (enam) temuan mungkin bisa lebih Adalah kekonyolan dari Legislatif dan Eksekutif yang mempermainkan UU Omnibuslaw sejak diketuk Palu oleh DPR RI dalam sidang paripurna Pada Tanggal 5 Oktober 2020.

Bahwa Pembahasan dan Persetujuan melalui Sidang Paripurna DPR RI Tanggal 5 Oktober 2020, itu tidak dapat diubah lagi bahkan titik koma saja pun tidak boleh di hapus apalagi pengurangan dan penambahan pasal tanpa melalui mekanisme pembuatan perundang-undangan yang berlaku, karna semua Rakyat Indonesia baik tahu ataupun tidak tahu, atau membaca atau tidak membaca dianggap tahu setelah Undang-undang ini diberlakukan, menurut Prof. Eggi Sudjana Mastal (Ketua Dewan Pendiri PPMI) hal ini adalah suatu tindakan Pengkhianatan terhadap Konstitusi UUD 1945 oleh Presiden Jokowi dan DPR RI.

Sangatlah wajar jika masyarakat pekerja menuntut tanggungjawab dan kinerja maksimal dari para anggota DPR RI dan Pejabat Pemerintahan untuk dapat bekerja maksimal karena mereka dipekerjakan oleh rakyat dengan menggunakan anggaran Negara yang cukup besar yang bersumber dari pajak penghasilan dan lain sebagainya tapi dalam kinerjanya menghasilkan produk hukum yang cacat formil dan materil, Para Anggota DPR RI dan Pejabat Pemerintah ngapain aja..??, kata Bang Eggi.

Anggota DPR RI, Panja, Bamus itu bahas Apa..?? Staf ahli di DPR RI tulis apa..?? Pejabat di Setneg bikin apa..?? Staf Ahli Presiden ngapain aja..?? Menkumham dan Dirjen Perundang-Undangan Kemenkumham baca ngak..?? Kok bisa salah ketik bukan hanya satu pasal tapi banyak pasal ..?? Kalo perbedaan penafsiran bisa kita maklumi lah ini salah ketik..??Nauzubillah… Indonesia memang sedang tidak baik-baik saja UU Cipta Kerja adalah Pengkhianatan terhadap Konstitusi UUD 1945, tegas Bang Eggi

Selain itu Menurut Pakar hukum UGM Prof. Dr. Maria S.W. Sumardjono, S.H., M.C.L., M.P.A bahwa Omnibus Law UU Cipta Kerja yang baru ditandatangani Presiden Joko Widodo (Jokowi) merupakan UU elitis, ortodoks dan otoriter. “Saya mau pinjam istilah dari Mahfud MD (Menkopolhukam) dalam disertasinya termasuk dalam tipologi apa ini UU Cipta Kerja, UU elitis, ortodoks, otoriter, sehingga UU Cipta kerja merupakan hukum dilakukan sebagai instrumen untuk melaksanakan kehendak sepihak penguasa. “Secara teoritis dibenarkan oleh Pak Mahfud. Itu bukan hukum tapi kekuasaan. Hukum itu mengayomi,.” Jelas Prof Maria, salah satu Dosen Pembimbing Pak Mahfud untuk meraih gelar doktor di UGM

Adapun Pakar Hukum Tata Negara Prof. Zainal Arifin Mochtar dari UGM menyatakan Proses pembuatan UU Omnibuslaw adalah praktek legislasi yang ugal-ugalan, amuradul dan menyebalkan, karena jika dibawa ke Mahkamah Konstitusi sama halnya kita semua membiarkan Legislatif dan Eksekutif itu boleh ugal-ugalan seenaknya, nanti jika ada problem biar Mahkamah Konstitusi yang cuci piring dan Secara Moral, Etika serta tanggungjawab Pemerintah dan DPR RI sebagai pembuat UU, sungguh ini tidak adil bagi Rakyat Indonesia.

Mengacu kepada pernyataan Ketua Baleg RUU Omnibuslaw DPR RI Sdr. Supratman (dari Fraksi Gerindra) dalam realesenya di media social, membenarkan adanya Pasal dalam UU Omnibuslaw Cipta Kerja yang terbaru di hapus oleh SEKRETARIAT NEGARA (SETNEG).

Selain itu pernyataan Wakil Ketua DPR RI Aziz Syamsuddin dalam keterangan pers-nya pada tanggal 13 Oktober 2020 lalu, yang menyatakan bahwa jika terjadi penambahan pasal atau ayat dalam RUU yang sudah disahkan merupakan tindak pidana. sehingga sampai hari ini perlawanan atas penolakan UU omnibuslaw tersebut semakin hari semakin besar dan terus meluas di seluruh wilayah Indonesia.

Atas ketergesa-gesaan, ugal-ugalan dan amburadulnya pembuatan UU No.11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja ini mengakibatkan publik makin tidak percaya dengan Tupoksi DPR RI dan Pemerintahan Jokowi yang telah menghabiskan banyak anggaran Negara hanya untuk membuat Kegaduhan Nasional serta UU Cilaka ini hanya memberikan karpet merah bagi pemodal dan oligarkinya serta merugikan nasib rakyat Indonesia dengan mengatasnamakan konstitusi, ini adalah bentuk Pengkhianatan kepada rakyat dan Pelanggaran terhadap Konstitusi UUD 1945 maka dari itu wajar jika rakyat Indonesia menyatakan MOSI TIDAK PERCAYA dan banyak pihak akan terus melakukan Aksi-aksi Unjuk rasa untuk menuntut UU Cilaka ini dibatalkan sesegera mungkin oleh Presiden Jokowi melalui Perppu atau dibatalkan melalui Inisiatif DPR RI (Legislatife Review) untuk membuat UU baru yang membatalkan UU CILAKA ini, jika tak mampu juga menyelesaikan permasalahan ini baiknya para pejabat terkait dan para anggota DPR RI itu mundur ajalah seperti dicontohkan oleh dibelahan Negara-negara lain di dunia ini yang pejabatnya masih punya rasa malu dan sikap tahu diri, ungkap Daeng Wahidin Presiden PPMI.

Temukan juga kami di Google News.