JAKARTA – Sanny Suharli, 69, terdakwa kasus pemukulan terhadap Kon Siw Lie yang merupakan nenek berusia 67 tahun divonis 1 bulan kurungan penjara. Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang memberikan tuntutan selama 2 bulan penjara.

Vonis tersebut dibacakan majelis hakim dalam persidangan yang digelar di ruang sidang 4 (Soebekti) Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Kamis (23/5) siang. Yakni dengan hakim ketua Soehartono, kemudian didampingi hakim anggota Dwi Yanto dan Herry.

Dalam persidangan itu, hakim ketua Soeharto menilai apa yang telah dilakukan terdakwa Sanny terbukti bersalah. Hal tersebut juga diperkuat dengan keterangan dari para saksi ahli dan saksi fakta yang dihadirikan dalam persidangan sebelumnya.

“Terdakwa telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan. Dan dijatuhkan pidana 1 bulan kurungan penjara,” katanya dalam persidangan.

Adapun hal yang memberatkan hukuman terdakwa, kata hakim Soeharto, yakni terdakwa mempunyai nama besar di lingkungan tempat tinggalnya hingga seharusnya bisa menahan diri. Kemudian dalam kejadian itu terdakwa juga merasa tidak bersalah.

“Hal yang meringankan adalah aksi itu (Pemukulan, Red) dilakukan terdakwa setelah dipicu dari saksi Hartawan yang merupkan anak korban,” ucapnya.

Terkait dengan vonis yang telah dijatuhkan tersebut, kemudian majelis hakim juga memberikan kesempatan kepada pihak terdakwa maupun JPU untuk menanggapinya. Hasilnya, kedua sama-sama meminta waktu untuk berpikir ulang.

“Izin yang mulia setelah kami bicarakan kami ambil putusan untuk pikir-pikir dulu mau banding atau tidak,” kata terdakwa. Hal senada juga diucapkan JPU Rumata Rosininta Sianya.

Sedangkan, menanggapi putusan itu korban Kon Siw Lie mengaku sangat kecewa. Sebab, menurutnya, putusan tersebut terlalu rendah. Bahkan lebih rendah dari tuntutan yang diberikan JPU yang menjatuhkan tuntutan 2 bulan penjara.

“Sekarang cuma divonis 1 bulan dan dikurangkan masa tahanan yang sudah dijalaninya. Itu artinya dia (Terdakwa, Red) hanya tinggal menjalani masa tahanan selama 7 hari. Sebab dia kemarin sudah jalani masa tahanan 3 minggu,” pungkasnya.

Sementar itu, Kon Die Lie merasa kecewa dengan vonis hakim yang hanya menjerat Sunny Suharli satu bulan penjara. Ia pun menilai, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat tidak berlaku adil.

“Ternyata tempat pengadilan adalah tempat yang paling tidak adil. Kita di ancam cari pelindungan hukum, malah di kecewa kan oleh Pengadilan.Tapi kita percaya Tuhan yang adil, pasti hukum sesuai perbuatan nya,” tutur dia.

Sebab, kata dia Sunny sudah melakukan pemukulan seenaknya mengenai matanya. Selain itu, ia juga merusak hp milik anaknya yang merekam.

“Sunny seenak nya main pukul orang, masih mau ancam orang. Kita demi mau dapat perlingdungan hukum. Malah di kecewakan di pengadilan,” pungkas dia.

Temukan juga kami di Google News.