Jakarta – Cawapres Mahfud MD menyatakan bahwa Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) perlu memiliki peran yang lebih besar lagi. Pernyataan ini disampaikannya dalam perayaan Hari Ulang Tahun ke-23 Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) sekaligus pendeklarasian Hari Persaingan Usaha yang diadakan di Jakarta pada hari Minggu (11/6/2023).
“Dalam situasi penurunan daya saing Indonesia dan ketimpangan yang masih luas, KPPU seharusnya memiliki peran yang lebih besar serta menempatkan dirinya secara tepat untuk mengatasi masalah-masalah ini,” ujar Mahfud seperti yang dikutip dari siaran pers KPPU.
Menurut Mahfud, untuk mewujudkan kemajuan Indonesia, penting untuk mendukung tiga aspek yang saling terkait, yakni pencegahan korupsi, persaingan usaha yang fair, dan perlindungan konsumen.

“Ketiga aspek ini diperlukan secara seimbang sebagai syarat kumulatif. Sebab kegagalan di satu aspek dapat berdampak pada aspek lainnya. Oleh karena itu, proses reformasi harus tetap dilanjutkan,” ungkapnya.
Di sisi lain, Ketua KPPU, Afif Hasbullah, menyatakan pentingnya keberadaan Hari Persaingan Usaha di Indonesia. Hal ini untuk meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap hak mereka dalam memperoleh manfaat dari kompetisi usaha yang sehat, serta manfaat dari kebijakan pemerintah yang mendukung penciptaan lingkungan bisnis yang adil dan kompetitif.
“KPPU menegaskan hak masyarakat untuk memiliki akses terhadap produk berkualitas di pasar serta memperoleh produk dengan harga yang sesuai sebagai hasil dari persaingan usaha yang sehat. Ini bukan tentang penetapan harga oleh kartel atau kesepakatan antara pelaku usaha, juga bukan tentang kualitas produk atau harga yang ditentukan semena-mena oleh perusahaan monopoli,” ungkap Afif.
Lebih lanjut, Afif menjelaskan bahwa tanggal 5 Maret dipilih sebagai Hari Persaingan Usaha oleh KPPU karena pada tanggal tersebut, pelaku usaha dan pembuat kebijakan mulai mengubah perilaku mereka dengan meninggalkan praktek-praktek monopoli.
“Momentum itu menjadi titik perubahan bagi Indonesia dalam mereformasi kegiatan usaha di negara ini, sehingga lingkungan usaha bisa berkembang secara adil dan sehat, serta menghindari dominasi ekonomi yang merugikan masyarakat dan bertentangan dengan prinsip keadilan sosial,” tandasnya.
Sedangkan Capres Ganjar Pranowo juga pernah bekerjasama dengan KPPU untuk mempercepat penanganan inflasi di Jawa Tengah. Hal tersebut Ia lakukan saat masih menjabat sebagai Gubernur Jawa Tengah.
Untuk diketahui Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) didirikan untuk mengawasi kegiatan usaha pelaku usaha dengan tujuan mencegah praktik monopoli dan memastikan persaingan usaha yang sehat.
Berdasarkan amanat UU Nomor 5 Tahun 1999, KPPU diberi wewenang dan kewenangan untuk mengawasi dan menegakkan hukum terkait larangan praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat. Otoritas dan kompetensi KPPU didasarkan pada fungsinya yang mencakup:
1. Penilaian terhadap perjanjian, kegiatan usaha, dan penyalahgunaan posisi dominan.
2. Mengambil tindakan sesuai dengan kewenangan komisi.
3. Melakukan evaluasi atas perjanjian, kegiatan usaha, atau tindakan pelaku usaha yang berpotensi menyebabkan praktik monopoli atau persaingan usaha yang tidak sehat.
4. Memberikan saran dan pertimbangan kepada pemerintah terkait kebijakan yang berkaitan dengan praktik monopoli atau persaingan usaha yang tidak sehat.
5. Menyusun pedoman atau publikasi terkait undang-undang ini.
6. Memberikan laporan berkala atas kinerja komisi kepada presiden dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
Tinggalkan Balasan