Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) RI kembali didesak melanjutkan proses hukum terhadap Novel Baswedan, dalam kasus penembakan hingga tewas atas pelaku pencurian sarang burung walet di Bengkulu. Sebab, hal itu dinilai sebagai perwujudan prinsip equality before the law atau semua warga negara setara di mata hukum.
“Kesamaan di hadapan hukum berarti setiap warga negara harus diperlakukan adil oleh aparat penegak hukum dan pemerintah. Karena itu, kami meminta Kejagung RI untuk membuka kembali kasus pembunuhan yang diduga melibatkan Novel Baswedan,” ujar koordinator lapangan Gerakan Mahasiswa Pengawal Keadilan (GMPK) Wiryawan, saat berunjuk rasa di depan kantor Kejagung RI, Jumat (10/1/2020).
Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu dinilai seperti kebal hukum. Sebab, Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKPP) Nomor B-03/N.7.10/Ep.1/02/2016 yang dikeluarkan Kejaksaan Negeri Bengkulu terhadap kasus ini telah dicabut, sesuai hasil sidang praperadilan. Sehingga, harusnya berkas dilimpahkan ke pengadilan untuk disidangkan.
Bila perlu, kata Wiryawan, Novel ditahan guna mempermudah proses hukum. “Kita meminta Kejagung RI untuk segera melimpahkan kasus ini kepada pengadilan, sehingga bisa disidangkan. Novel ini seperti super power dan kebal hukum hingga tidak tersentuh,” kata dia.
Keberlanjutan proses hukum kasus yang terjadi saat Novel menjabat Kasat Reskrim Polres Bengkulu ini, dinilai penting. Sebab, harus ada kepastian hukum dari setiap perkara, termasuk kasus yang menyeret Novel tersebut.
“Kami meminta aparat negara seperti Kejagung dan kepolisian untuk bertindak tegas dalam kasus pembunuhan ini. Hal ini demi kepastian hukum kasus ini, terutama bagi keluarga korban,” tandas Wiryawan.

Temukan juga kami di Google News.