JAKARTA – Kuasa hukum dari kantor Gaffar Rizani, SH., MH & Partner resmi melayangkan somasi kepada Direktur Utama PT. Amarta Karya (Persero), Nikolas Agung SR.

Somasi menyusul perusahaan plat merah itu masih memiliki tunggakan pembayaran pengiriman barang kepada kliennya Mulyani selaku pemiliki jasa pengiriman Mulya Cargo Express.

Adapun jumlah tunggakan itu sebesar Rp132.309.000, sebagaimana dalam invoice yang sudah dikirim dari bulan Januari 2022 lalu namun hingg saat ini belum direspon oleh PT. Amarta Karya.

“Jadi berdasarkan data dan informasi dari klien kami, PT. Amarta Karya belum membayar kewajiban pembayaran invoice biaya pengiriman tersebut,” kata Gaffar Rizani SH., MH dalam keterangan persnya di Jakarta, Senin (5/8/2022).

Gaffar Rizani.SH., MH, mengatakan somasi terpaksa dilayangkan lantaran kliennya telah berulangkali menghubungi dan mengingatkan tunggakan invoice kepada PT. Amarta Karya, namun selalu dimentahkan dan saling lempar tanggungjawab.

“Hal ini secara nyata-nyata telah melanggar komitmen pembayaran invoice klien kami yang belum juga terbayarkan sampai dengan saat ini (7-8 bulan). Ini juga telah menimbulkan kerugian atas hak dan kepentingan klien kami,” tegas Gaffar Rizani SH., MH.

Gaffar Rizani SH., MH mengutimaltum PT. Amarta Karya untuk segera memenuhi kewajiban tunggakan biaya pengiriman barang lantaran sejak tanggal surat somasi dilayangkan hingga saat ini belum ditanggapi.

Bilamana somasi tersebut belum juga ada kejelasan, lanjut Gaffar Rizani, SH.,MH yg juga mantan Aktivis 98 ini, maka kami dari Kuasa hukum dari kantor Gaffar Rizani, SH., MH & Partner akan melakukan upaya hukum pidana maupun perdata.

Gaffar Rizani SH., MH. juga berharap, Menteri BUMN Erick Thohir dapat mengatensi permasalahan ini dan mengawasi perusahaan terkait, sehingga nama baik perusahaan plat merah tidak tercoreng akibat keteledoran PT. Amarta Karya.

Temukan juga kami di Google News.