JAKARTA – Disahkannya UU No 14 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) oleh Pemerintah telah membawa konsekuensi terhadap ketentuan-ketentuan hukum yang melindungi hak atas informasi bagi warga negara Indonesia.
Badan publik dalam hal ini adalah lembaga-lembaga negara, lembaga publik non pemerintah, dan perusahaan-perusahaan publik yang mendapat dana alokasi dari APBN, APBD, bantuan luar negeri, dan himpunan masyarakat mempunyai kewajiban untuk memberikan akses informasi yang terbuka dan efisien kepada publik dalam rangka transparansi, akuntabilitas, dan pengelolaan pemerintahan yang semakin baik di Indonesia.
Adanya UU tersebut, maka setiap warga negara Indonesia mempunyai hak untuk memperoleh informasi apapun itu agar bisa menciptakan lingkungan kerja yang bersih dan baik. Atas dasar tersebut, ratusan massa mengatasnamakan Gerakan Lawan Tikus Berdasi (GL-TB) turun kejalan menyatakan kegelisahannya dengan menyoroti program Indonesia Terang.
Komisi Informasi yang merupakan lembaga diamanatkan Undang-undang sangat memiliki peran yang sangat strategis untuk mengawal penerapan undang-undang keterbukaan Informasi Publik. Makanya, saat mendatangi Kantornya di The Plaza Office Tower Jl. MH. Thamrin Menteng Jakarta Pusat GL-TB sebagai masyarakat mendorong agar CV. Imza Risky Jaya menyampaikan keterbukaan informasi publik soal dana hibah yang nilainya cukup fantastis yakni sebesar Rp. 220.400.000.000,- dari 29 Kabupaten di Indonesia yang akan dikelola oleh Ibu Rijayati, SH, MM sebagai Direktur CV. Imza Risky Jaya dengan tujuan program Indonesia Terang tersebut.
“Kami meminta BPK turun tangan untuk melakukan audit dan mengusut tuntas aliran dana hibah yang akan dikelola CV. Imza Risky Jaya terkait Program Indonesia Terang,” ungkap Koordinator aksi Andika, Senin (11/11/2019).
Menurutnya, aksi unjuk rasa yang mereka lakukan merupakan bagian dari hak warga negara yang dijamin UU Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyatakan Pendapat di Muka Umum. GL-TB berharap CV. Imza Risky kooperatif dan tak perlu khawatir terhadap adanya tuntutan masyarakat terkait keterbukaan informasi ini.
“Karena apabila sudah bekerja dengan baik dan benar sesuai aturan perundang-undangan, maka publik akan respek dan menghargai segala upaya yang diupayakan. Sehingga jika ada keterbukaan informasi, maka tugas BPK untuk melakukan audit tidaklah berat untuk menelusurinya. Jika BPK tidak turun gunung, maka KPK juga harus bergerak untuk menelisik apakah ada hal yang tidak beres,” jelasnya.
Lebih jauh, Andika neminta Komisi Informasi untuk membuka akses keterbukaan informasi perihal dana hibah tersebut jika CV. Imza Risky Jaya tidak mempublikasikan dana hibah dengan program Indonesia Terang ke publik.
“Dana Ratusan Milyar yang mengalir ke CV. Imza Risky Jaya untuk program Indonesia Terang dari pemerintah Jokowi haruslah transparan penggunaanya, KPK dan BPK harus mengawasi aliran dana tersebut. Jika ada penyelewengan anggaran maka kami minta untuk mengusut tuntas dan segera menindaknya dengan aturan yang ada,” pungkasnya.
Disela-sela aksinya, sebagai bentuk kekecewaan atas ketidakterbukaan informasi CV Imza Risky Jaya soal dana hibah, massa melakukan bakar ban bekas dan tabur bunga.
Tinggalkan Balasan