JAKARTA – Ketua Cabang GAMKI Jakarta Barat Ade Irwansyah Simare mare meminta kepada mahasiswa maupun masyarakat yang kontra terhadap revisi UU KPK dapat menempuh jalur yang digaransi melalui proses hukum secara konstitusi, yakni judicial review melalui Mahkamah Konstitusi (MK).

“Karena ini adalah negara hukum, maka manfaatkan jalur yang harus di lewati yaitu Judicial Review ke MK,” ungkap Ade, saat diskusi polemik RUU KPK dan urgensi Perppu KPK, di Handayani Prima Matraman, Senin (4/11/2019).

Menurutnya, pilihan yang konstitusional dan memiliki legitimasi hukum hanya melalui uji materil di MK, karenanya jauh lebih baik semua komponen berkepentingan menunggu hasil pemeriksaan yang masih berlangsung dan keputusan MK yang sifatnya final dan binding (mengikat).

“Sebagai agent of control, mahasiswa harus tetap mengedepankan nilai-nilai intelektualitas dalam menyampaikan kritik tapi membangun. Daripada protes dijalanan, mending dialog cari solusi dan lakukan jalur konstitusi melalui Judicial Review di MK,” sambungnya.

Kendati demikian, lanjut Ade, demokrasi di Indonesua harus di junjung sampai hayat negara ini, namun jangan lupa ada batasan-batasan yang harus dipatuhi.

“Bukan seakan-akan karena kita demokrasi, jadi bebas dalam segala hal. Mahasiswa sebagai kaum perubahan pastinya dapat memilah dan memilih setiap tindakan yang berpotensi menjadi peristiwa hukum,” pungkasnya.

Turut hadir narasumber lainnya, yakni Ketua DPP Gema Mandala Berkarya Bidang Polhukam Muhammad Tasrif Tausamu dan Pengamat Politik Ilham Padli.

Temukan juga kami di Google News.